Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu, bahkan lebih dari seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak lain dengan cara paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa untuk memperkokoh kedudukannya, mengumpulkan lebih banyak kekayaan untuk dinikmati atau mengumpulkan kekuatan untuk mengalahkan lawannya. Kaisar, raja, bangsawan, tuan tanah, pihak gereja mengenakan pajak kepada warganya secara paksa dengan ancaman berupa hukuman seperti masuk penjara, kerja paksa, perbudakan dan sebagainya. Proses selanjutnya, lambat laun pajak yang berbentuk seperti itu mengalami perubahan.
Tidak tersedia versi lain